Hj.Mariana Sebarluarkan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanah Laut – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. AB, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat Desa Tabunio, Kabupaten Tanah Laut, jumat (24/6).
Srikandi dari Partai Gerindra Hj. Mariana menyampaikan sosialisasi peraturan daerah ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi perempuan.
“sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan materi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,”ujarnya.
Sementara itu Nelly Ariani juga mengungkapkan dalam paparan materinya betapa pentingnya peraturan daerah ini disosialisasikan agar bisa bermanfaat bagi perempuan dan anak.
“Kita patut berbangga menjadi perempuan, karena perempuan itu makhluk yang unik dan sejatinya perempuan itu makhluk yang kuat, ” jelasnya.
Khairil Anwar Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Tanah Laut, sangat antusias atas adanya sosialisasi peraturan daerah.
“semoga nanti kedepannya kami dari Kabupaten Tanah Laut bisa ikut serta meniru menyelenggarakan sosialisasi seperti ini,”ucap Khairil.
Warga Desa Tabunio terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda, hal ini terlihat dengan banyaknya warga yang hadir.