Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Hj. Mariana Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pemberdayaan Perempuan

Pelaihari – Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali digelar oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S. AB. MM, Sabtu (26/2) sore.

Kali ini sosialisasi diadakan di Desa Tanjung, Dusun 5. Didampingi dua narasumber, yaitu Drs H Abdullah MM, ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanah Laut dan Ir Nor Hidayat, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Tala.

Hj Mariana menyampaikan penghargaan pada masyarakat Desa Tanjung yang memberikan kepercayaan besar pada kaum perempuannya.

“Buktinya, dari 7 dusun di desa ini, 3 kepala dusunnya adalah perempuan. Itu bukti bahwa masyarakat Desa Tanjung sangat menghargai perempuan,” papar Mariana yang juga bendahara DPD Partai Gerindra Kalsel.

Acara yang digelar di rumah Kepala Dusun 5 Eka Nurhayati ini berlangsung hangat karena para peserta sangat antusias pada penjelasan kedua narasumber.

Sementara Nor Hidayat menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan seharusnya dilakukan sedini mungkin.
Dia mencontohkan bagaimana pendidikan seorang anak di sebuah rumah tangga.
Seorang anak harus mendapat pendidikan secara menyeluruh, termasuk pendidikan akhlaknya.

“Jangan biasakan memberi cap anak nakal, karena tidak ada anak yang nakal. Yang ada anak yang aktif,” ujar Dayat.

Kemudian ayah tiga anak ini juga menambahkan pentingnya pelajaran dasar yaitu agama dan akhlak kepada anak.

“Penting juga menjaga agar dalam sebuah rumahtangga, fungsi sosial dan lingkungan berjalan dengan baik,” tambahnya.