Hj. Mariana Berikan Informasi Melalui Sosialisasi Perda Tentang Perempuan Dan Anak
Tanah laut – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. Ab. MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumat (5/8) siang.
Keberpihakan terhadap kaum perempuan dan anak menjadi motivasi untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2018 ini.
“Sebagai kaum perempuan, maka kita termasuk saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak,”ujar Srikandi asal Partai Gerindra ini.
Seperti yang dilakukannya di Desa Tabanio Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Tala). Dalam kegiatan ini Hj. Mariana didampingi oleh Khairil Anwar, Anggota DPRD Kab. Tanah Laut dan Hj. Nelly Ariani, Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dihadiri oleh ibu-ibu di lingkungan RT. 20 yang terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
Ditemui diakhir kegiatan, Nelly Ariani mengatakan sangat senang akan adanya sosialisasi ini serta dilihat dari banyaknya warga yang hadir khususnya ibu-ibu karena sangat cocok dengan tema yang diambil mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Hari ini dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan di Desa Tabanio ini mendapat apresiasi yang sangat baik terbukti tadi banyak sekali ibu-ibu yang menghadiri kemudian juga ada malah yang berkonsultasi dan sebagainya, antusias sekali mereka menghadiri,”ucapnya.
Nelly juga menaruh harapan agar kiranya sosialisasi ini bisa terus berjalan untuk dapat memberikan pengembangan dan pengetahuan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak,”harap Nelly.