Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Hj. Mariana Ajak Warga Desa Sungai Pinang Mengenal Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pelaihari – Dalam rangka mewujudkan visi-misi pembangunan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat
menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maka dari itu Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 kembali digelar oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S. AB, MM mengambil tema tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (5/4).

Kegiatan ini diadakan di rumah Ibu Rukiati, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Narasumbernya adalah Nelly Ariani SH, MH seorang aktivis Perempuan dan Anak. Turut serta hadir Kepala Desa Sungai Pinang, Babinsa Polsek Tambang Ulang, serta ibu-ibu setempat.

Dalam penjelasannya Mariana mengatakan bahwa Program Sosialisasi Peraturan daerah ini merupakan program dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Hari ini saya kebetulan ada program dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu program sosialisasi perda yang mana saya mengambil tema tentang pemberdayaan perempuan dan anak,” ujar politisi asal Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Nelly juga menambahkan mengapa tema tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini penting, karena keberlangsungan negara ini sangat dipengaruhi oleh perempuan.

“Ibu-ibu sebagai potensi dasar pemerintah kita untuk melakukan pembangunan. Saat ini perempuan dan anak bukan hanya sebagai sebuah pasaran pembangunan, tetapi kita sebagai pelaku pembangunan, dan juga perempuan sebagai pencipta generasi penerus bangsa, bagaimana cara ibu-ibu akan membentuk karakter anak yang akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya,” ucapnya.