Hj. Dewi Damayanti Said, SE.,M.M Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Sampah, di Kota Banjarbaru yang di hadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari warga sekitar banjarbaru dan Komunitas Peduli Lingkungan serta karyawan Montana Syariah Hotel, Minggu (9/05/2021).
Kegiatan diisi oleh pemaparan 3 orang Nara sumber, yaitu Hj. Dewi Damayanti Said, SE, M. M, Sri Rejeki. S. E, dan Erini Junita Sari. BA (Hons) M. Sc
” Dalam pengelolaan sampah tidak saja diperlukan aspek peran serta aktif masyarakat dan aspek hukum dalam bentuk peraturan daerah, melainkan aspek kelembagaan dan manajemen, aspek teknis operasional seperti sarana dan prasarana dan pembiayaan. Aspek tersebut dalam satu sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat pelaku usaha, diperlukan dasar hukum yang mengatur secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sehingga penyelenggaraan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien” Kata Hj. Dewi Damayanti Said dalam paparannya tentang pengelolaan sampah, nomor 8 tahun 2018.