H. Supian HK Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Amuntai Tengah
Amuntai – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Amuntai Tengah pada Senin, (10/5) pagi.
Kegiatan ini sendiri adalah kali ke 5 gelaran sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh H. Supian HK. Ia mengharapkan agar pemahaman terkait perda dan substansi di dalamnya dipahami dan dimengerti secara merata oleh masyarakat, tidak terkecuali kota mau pun di desa.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kita bias lebih sadar lingkungan untuk mencegah yang namanya bencana, terlebih banjir yang salah satunya disebabkan oleh tumpukan-tumpukan sampah,” ujar politisi senior asal partai Golkar tersebut.
Gelaran sosialisasi perda kali ini dihadiri langsung oleh Sekda Hulu Sungai Utara, Muhammad Taufik, S.Sos., M.M. yang menambah hikmat kegiatan yang dipesertai oleh sejumlah lurah dan kepala desa beserta tokoh masyarakat di Kecamatan Amuntai Tengah ini.
Di sisi lain, Camat Amuntai Tengah, Amberani, S.H., M.H. mengapresiasi dan berterima kasih ketua DPRD berkenan berkunjung ke Kecamatan yang ia pimpin, “Ini kesempatan yang baik bagi kami untuk mengenal lebih jauh perda tentang kebencanaan. Terima Kasih, kami sangat senang,” pungkasnya.