H. Hasanuddin Murad, SH Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Batola – Perkembangan dunia usaha khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Kuala tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit. Salah satunya adalah dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Meski Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan, baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan,” ucap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad, SH saat melakukan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2013 Provinsi Kalimantan Selatan kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (19/11/2021) di Despacito Café Marabahan.
Suami Bupati Batola Hj. Noormiliyani, SH ini menambahkan, pada dasarnya perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha bududaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda No.2 Tahun 2013 ini”, pinta Mantan Bupati Batola 2 periode ini.
Dikesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H. Suwartono Susanto menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.
“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain”, tandasnya. (humasdprdkalsel)