GELAR SOSWASBANG, BANG DHIN SAMPAIKAN KONSENSUS KEBANGSAAN
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H.M Syaripuddin menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan pada Sabtu 19 Oktober 2024. Bertempat di salah satu Cafe Batulicin peserta Soswasbang yang terdiri dari Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum ini terlihat antusias mengikuti kegiatan.
Dalam paparannya Bang Dhin (Sapaan Akrab) menyampaikan tentang 4 Konsensus Berbangsa dan Bernegara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai landasan yang kokoh dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan keberagaman bangsa Indonesia. Keempat pilar menurutnya harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar negara ini tetap kokoh dan berjaya.
”Kita semua harus menghayati dan meneguhkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara yang final, dan memperkokoh Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara dan sistem sosial bangsa Indonesia.” Ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, 4 Konsensus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
”Melalui internalisasi nilai-nilai tersebut, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi muda untuk semakin mencintai dan berkehendak dalam membangun negeri. Disamping itu juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat. Gotong royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat konsensus Kebangsaan” tambahnya.
Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang) merupakan Program DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.