Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Gelar Sosper, Paman Yani Ingatkan Bahaya Narkoba

Tanah Bumbu – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 8 tahun 2012 tentang pola tarif pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum yang diselenggarakan di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/9) siang.

Disampaikan Yani Helmi, selain untuk mensosialisasikan pola tarif ini, ia juga mempunyai misi lainnya yakni pencegahan terhadap maraknya penggunaan narkoba di tengah masyarakat.

“Cegah, tangkal pemakaian narkoba ini sangat perlu dilakukan. Terlebih pada saat pandemi COVID-19. Hal ini terbukti dengan banyaknya tingkat hunian di RSJ Sambang Lihum kasus narkoba,” ujarnya.

Kondisi inilah menurut Paman Yani (sapaan akrabnya), yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi ini. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan oleh RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), pasien rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya.

Melalui sosialisasi ini juga diharapkan para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anaknya agar menjauhi segala bentuk narkoba.

“Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Melalui rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba. Sementara 2.000 lebih ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam bahkan kini berada dilevel 57 ribu. Angka tersebut pun belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya. Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya.

“Meski RSJ Sambang Lihum adalah rumah sakit rujukan. Namun ada beberapa kabupaten kota yang membina pasiennya di wilayah masing-masing sebelum ke RSJ Sambang Lihum,” terangnya. (ASC/RDM)