Gelar Paripurna bahas Penetapan Perubahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Banjarmasin – Gelar Paripurna Pertama diawal tahun 2022 untuk membahas Penetapan Perubahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bulan Januari 2022 di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) (12/1) pagi.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi kalsel Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, S. E., M.A.P. , Dra. Hj. Rachmah Norlias beserta Anggota Dewan lainnya.
“Penetapan Perubahan Agenda DPRD Provinsi Kalsel bulan Januari tahun 2022 yaitu terkait penyimpulan rapat DPRD pada tanggal 26 Januari 2022 dengan agenda pengambilan keputusan atau penetapan raperda RPJMD provinsi kalimantan selatan tahun 2021-2026 berdasarkan dengan keputusan Binabanggar, Kementerian dalam Negeri RI , persentasi Panitia Khusus 1 dan 3 bahwa Raperda RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan paling lambat 5 bulan sejak kepala daerah dilantik, melalui proses evaluasi sesuai rancangan perubahan dan telah mendapatkan pembahasan badan musyawarah melalui teknologi informasi.” dalam paparan yang di bacakan oleh H. Supian HK.
Dra. Hj. Rachmah Norlias mengatakan organisasi yang mengikuti teknologi dan informasi yang berkembang pesat saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan transflantasi dalam setiap aktifitas pelayanan publik.
“Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik yang kupas dan mudah pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dengan paradigma sistem pemerintahan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.”Jelasnya.
Roy Rizali Anwar juga menyetujui dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang sudah memberikan masukan, saran dan usulan demi terbentuknya rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan juga menyimak memperhatikan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah berbasis elektronik. Dari hasil pembahasan bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel menyatakan setuju rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses lebih lanjut karena itu kami akan segera menikdaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pokok-pokok daerah dan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera di tetapkan.”harapnya.