Gali Informasi Peningkatan PAD Melaui Pajak MBLB, Komisi III DPRD Kalsel Undang Mitra
Banjarmasin – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. Agenda ini membahas pengelolaan galian C dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, S. Farm., menekankan perlunya perhatian lebih terhadap berbagai aspek dalam pengelolaan galian C, termasuk tutupan lahan dan pengawasan lainnya.
Ia menyebutkan bahwa mulai 2025, pajak MBLB yang sebelumnya dikelola oleh kabupaten/kota akan menjadi kewenangan provinsi. Dengan perubahan ini, diharapkan potensi PAD dari sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan.
“Hal ini perlu kita perhatikan lagi, seperti tutupan lahan dan aspek lainnya. Pada 2025, pajak sudah masuk ke provinsi, yang sebelumnya merupakan kewenangan kabupaten/kota. Dengan begitu, ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD,” ujar Mustaqimah.
Sementara itu, anggota Komisi III, H. M. Rosehan NB, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 130 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di beberapa wilayah di Kalsel, seperti Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Banjarmasin, dan Banjarbaru. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa pengklasifikasian perizinan MBLB dan penyempurnaan regulasi terkait.
“Langkah penting yang perlu dilakukan adalah mengklasifikasi perizinan MBLB serta menyempurnakan regulasi terkait pemungutan kewajiban MBLB ini,” jelas Rosehan.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap dapat mengoptimalkan tata kelola sektor galian C dan memastikan potensi MBLB memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan PAD provinsi. Selain itu, kolaborasi dengan Dinas ESDM diharapkan menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.