Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan Kerja

Gali Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Komisi II Kunjungi BAPENDA Provinsi Jawa Timur

Surabaya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi ekonomi dan keuangan kunjungi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna menggali lebih dalam informasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Senin (15/01) pagi.

Wakil Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi mengatakan point penting dalam pertemuan ini adalah adanya synergisitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota dalam pemungutan pajak daerah.

“jadi synergitas ini diperlukan supaya kita mempercepat penetrasi kepada wajib pajak yang ada di Jawa Timur ada akan kita aplikasi bersama dengan Kalimantan selatan hal ini bagus supaya kabupaten kota tidak hanya diam ketika ada pembagian hasil dari wajib pajak ini dalam artian nanti yang sudah berjalan ini sesuai dengan undang-undang pembagiannya 30/70, sehingga peranan dari kabupaten kota kita harapkan. Apakah itu nanti pembagian hasil dari pada wajib pajak air permukaan (PAP) itu perlu synergisitas,” ungkap politikus asal fraksi Golongan Karya (Golkar) ini.

Lebih lanjut Paman Yani sapaan akrab Muhammad Yani Helmi menambahkan, dari komisi II sepakat untuk terus mendorong supaya kabupaten kota benar-benar ikut serta dalam meningkatkan daripada animo dari wajib pajak

“Kita harus sama-sama mengingatkan wajib pajak supaya taat pada pajak kita.”

Senada dengan paman Yani Anggota Komisi II Iskandar Zulkarnain, SE menambahkan, peran serta kabupaten kota sangat diharapkan karena, masyarakat Provinsi itu masyarakat yang ada di kabupaten kota.

“tentu peran kabupaten kota mulai bupati sampai RTnya berperan serta dalam hal meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan agar dengan terlaksananya penarikan pajak ini dengan baik maka pembangunan dikabupaten kota akan terlaksana dengan lancar tentu ini yang diharapkan dari masyakat kita,” tutup Iskandar.

Dilain sisi Kepala Sub Bidang Analisis dan Pelaporan Bidang Perencanaan dan Penganggaran Khalid mengungkapkan, sharing atau bagi peran dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah, disini pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan tambahan pungutan sebesar 66% dari pokok pajak terutang berupa Opsen, artinya mendasari apa yang peran kabupaten kota dalam ikut mengsukseskan pemungutan pajak ini.

“Jadi disini lah dibentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sehingga dapat menjamin kebutuhan fiskal atau ketahanan fiskal baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.”