Rapat Pembentukan 4 (empat) Panitia Khusus Raperda Tentang:
1). Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
2). Peternakan Berkelanjutan.
3). Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
4). Perlindungan Budaya dan Tanah Adat