DPRD Provinsi Kalsel Paripurnakan Pandangan Umum Fraksi Raperda Perubahan APBD TA 2022
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna ke 20 dengan tiga agenda yaitu yang pertama Penetapan Perubahan Agenda DPRD Bulan September Tahun 2022, yang kedua Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap rancangan perda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dan yang ketiga tanggapan dan atau jawaban Gubernur Kalimantan Selatan terhadap pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD atas dua buah Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, rabu (14/9) pagi.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna H. Mansyah Adrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel H. Subhan Nor Yaumil, SE., M.Si, dan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Lainnya, Pejabat Perangkat Eksekutif, Para Staf Khusus Gubernur, Para Direktur BUMD, beserta jajaran.
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD diantaranya meliputi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) , Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Persatuan Nurani Demokrat (PND), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan yang terakhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Subhan Nor Yaumil yang mewakili Gubernur Provinsi Kalsel mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi yang telah memberikan apresiasi, saran dan masukannya dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan Anggaran 2022.
“Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalsel pada intinya kami menangkap pemikiran dan pencermatan yang mendalam dari masing-masing Fraksi, baik dalam bentuk tanggapan maupun pertanyaan, dalam pemandangan umum fraksi-fraksi terangkum pemikiran yang mengingatkan kami agar mengelola anggaran sesuai aturan dan kebutuhan prioritas, menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,”tuturnya.