DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Siap Berkolaborasi Mencegah & Memberantas Penyalahgunaan Narkotika di Kalimantan Selatan
Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan terkait implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Provinsi Kalsel. Bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel Gedung B lantai 4 Ruang Rapat Abdullah Ismail (07/03), rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.
RDP yang dilakukan bersama mitra kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel, Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ini bertujuan untuk mencari solusi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kalsel yang kini sangat memprihatinkan mengingat saat ini Kalsel tercatat berada di urutan 9 dari 34 provinsi di Indonesia sebagai pengguna narkoba.
“Ini harus jadi perhatian khusus. Kami dari komisi I, II, III, dan IV DPRD Provinsi Kalsel mencari formula agar bisa menurunkan peringkat penyalahgunaan narkoba. Ini kan sangat miris sekali di Kalsel, yang mana kita adalah daerah religius, tentunya harus bersama-sama. Nah makanya ada beberapa kesimpulan, kita ingin perkuat lembaga-lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memang melakukan penanganan ini. Kita ingin perkuat, baik dari segi struktur, anggaran, hingga sumber daya manusianya.” ucap M. Syaripuddin.
Untuk penyebarluasan atau penyampaian informasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), DPRD Provinsi Kalsel siap untuk berkolaborasi dengan memanfaatkan kegiatan seperti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Hal ini disampaikan oleh H. Suripno Sumas, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
“Kami dari DPRD memiliki kegiatan yang bisa sinkron dengan rencana P4GN, kami informasikan bahwa anggota DPRD Provinsi Kalsel setiap bulan ada melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini bisa kita manfaatkan terhadap informasi bahaya narkotika. Kita ada 55 orang anggota. Dalam setiap sosialisasi yang kita lakukan, audiens yang hadir sekitar 50 orang perkegiatan, jika dikalikan dengan jumlah anggota, berarti ada sekian orang yang bisa kita suluh tentang bahaya narkotika.” pungkas Suripno Sumas.