DPRD NTB Pelajari Raperda Pajak dan Retrebusi Daerah ke DPRD Kalsel
Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan studi komparasi dari gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, (04/11) pagi.
Diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, pertemuan yang dilaksanakan di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel ini berfokus membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rombongan gabungan Komisi III DPRD NTB dipimpin oleh TGH. Mahalli Fikri, dirinya mengatakan sengaja mendatangi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” karena menurutnya Kalsel ini merupakan salah satu yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.
Karena itulah, ujar TGH. Mahalli Fikri, pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalsel.
Imam Suprastowo mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini, dirinya mengaku merasa sangat tersanjung menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini. Sejauh ini, menurutnya, untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri.