DPRD Kalsel Pelajari Bagaimana Pengelolaan Air Limbah di Provinsi Bali
Denpasar – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan pelajari informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Provinsi Bali. Senin (20/6).
Dijelaskan Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad, tujuan datang ke IPAL Provinsi Bali untuk memperbanyak materi-materi sebagai bahan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah kalimantan selatan.
“kita kesini Mendapatkan substansi yang nantinya menjadi bahan kita dalam rangka untuk membuat peraturan daerah yang berkait dengan masalah pelengelolaan air limbah, kalau kalimantan selatan bisa mengelola seperti ini khususnya untuk regional banjar bakula, barangkali kita bisa melakukan pengelolaan seperti di bali. ” Ujar politisi senior Golkar ini.
Selain itu Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini juga berharap, “Semoga perda yang akan kita buat bersama ini bisa mendorong kepada provinsi, kabupaten dan kota untuk bisa seperti ini. ” Tambahnya.
Kepala kepala seksi pelaksana teknis IPAL Provinsi Bali I Putu Sujana mengatakan, “untuk pelayanan pada UPTD Pengelolaan air limbah di provinsi Bali ini Ada dua jenis layanan yg tersedia pada pengelolaan air limbah, pertama layanan perpipaan air limbah domestik /SPALD-T dengan KAPASITAS 51.000 m3/ hari, dan kedua Layanan Pengolahan Lumpur Tinja/SPALD-S yang Kapasitasnya 400 m3/hari.”
Selain itu I Putu Sujana juga mengatakan dengan instalasi air limbah IPAL suwung ini kita harapkan kawasan pesisir terbebas dari ecoli (Escherichia coli) dan limbah domestik kita bikin terpusat.