DPRD Kalsel Lakukan Monev Ke PT. ALE
Menyikapi laporan pengaduan masyarakat terkait masih adanya aktivitas pertambangan batubara yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan pertambangan, mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikomandoi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Komisi III langsung melakukan monitoring ke lapangan untuk melihat dari dekat kondisi lahan pertambangan milik PT. Anugerah Lumbung Energi (PT. ALE) apakah seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. (HC). H. Supian HK, SH, MH, menyatakan, kunjungan bersama Komisi III ke PT. Anugerah Lumbung Energi (PT.ALE) Site Kintap, adalah dalam rangka mengevaluasi laporan dan surat aduan dari masyarakat, yang curiga masih ada aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT. ALE.
Dari hasil pantauan dilapangan bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan bahwa pihak perusahaan ternyata sudah berhenti melakukan aktivitas pertambangan dan saat ini sedang melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada intinya kami sangat mendukung reklamasi tambang yang dilakukan oleh PT. ALE. Dan ini sudah sesuai dengan kaidah tambang. Jadi tidak benar tuduhan-tuduhan dan opini seperti itu”, tandas H. Supian politisi kawakan dari Partai Golongan Karya Dapil 5, disela kegiatan monev di PT. ALE Site Kintap, Rabu (10/6).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin. “Kami sengaja turun meninjau ke perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang melakukan reklamasi. Kami ingin melihat bahwa disini Owner lokal pemilik IUP bisa memberikan contoh kepada pemilik IUP yang lain”, ujar politisi muda berbakat dari Partai PDI Perjuangan Dapil 6.
Meski proses reklamasi dilihat masih ada kekurangan, namun pria yang akrab disapa Bang Dien ini mengatakan, bahwa penilaian akhir ada di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Dan dari 4 (empat) IUP yang sedang melakukan reklamasi, diharapkan IUP lokal bisa menjadi pendorong bagi pemilik IUP-IUP yang lain, agar dalam pengerjaan pekerjaan penambangan bisa yang bagus.
“Kadang persepsi orang, kita yang lokal melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan pertambangan. Tapi nyatanya ada beberapa IUP lokal juga melakukan pekerjaan yang baik di dunia pertambangan”, tandas Bang Dien.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahrujani menambahkan, ada 4 (empat) perusahan yang IUP-nya lokal yang akan dijadikan contoh. Dan hasil monitoring ini akan kami jadikan bahan dalam rapat dengar pendapat.
Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. H. Isharwanto, ST, MS, menambahkan, kita mengajak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyaksikan bahwa selama ini Dinas ESDM sudah melakukan pembinaan dan pengawasan, khususnya terhadap pemilik IUP.
PT. ALE ini, menurut Isharwanto, termasuk yang dinilai karena mau mencairkan uang jaminan reklamasi tahap ketiga. “Jadi ini adalah IUP yang telah melakukan reklamasi dan revegetasi. Dan kebetulan di PT. ALE ini akan kita nilai dan mau mencairkan jaminan reklamasi. Jadi ini buktinya kalau mereka sudah melakukan (reklamasi)”, ucapnya. (mrh)