Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan Kerja

DPRD Kalsel Harapkan Nilai Indeks Demokrasi Indonesia dan Indeks Kerukunan Beragama Kalsel Meningkat

Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi hukum dan pemerintahan mengharapkan adanya peningkatan nilai Indeks Demokrasi Indonesia dan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kalsel.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias ketika rombongan komisinya yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Karmila melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (22/04/2022)

Dijelaskan oleh Dra. Hj. Rachmah Norlias bahwa hal ini sejalan dengan digodoknya rancangan peraturan daerah Provinsi Kalsel tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat oleh Pansus I DPRD Kalsel.

“Tentunya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Kalsel tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, harus ada membahas tentang kearifan lokal yang tentu akan juga berdampak pada dengan Indeks Demokrasi Indonesia dan Indeks Kerukunan Umat Beragama,” ungkap Srikandi Wakil Rakyat Kalsel tersebut.

Lebih jauh, politisi partai PAN itu menambahkan, dalam rangka peningkatan nilai indeks di atas, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan dan memikirkan poin-poin yang menjadi indikator pencapaian itu sendiri.

Kunjungan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung oleh Kasubid Forum Umat Beragama, Hartono, S.H. Ia menyambut baik rancangan peraturan daerah yang tengah digodok Pansus I oleh Perwakilan Rakyat Kalsel tersebut. Menurutnya, isu toleransi memang harus dipikirkan oleh semua pihak.

“Kami berpesan kepada anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, dalam hal ini harus konsisten. Ketika merumuskan suatu kebijakan maka dalam konteks implementasi juga harus didukung dengan kebijakan fiskalnya oleh legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dra. Hj. Rachmah Norlias, mengatakan pihaknya juga akan mendatangi Kementerian Agama RI untuk mempertajam serta memperdalam materi pembahasan rancangan peraturan daerah agar produk hukum yang kelak disahkan benar-benar berdampak di masyarakat.