DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Terkait Pendapat Gubernur Kalsel Terhadap Penjelasan Komisi DPRD atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) laksanakan Rapat Paripurna ke-15 (lima belas) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Rapat Paripurna pada Senin (11/7) membahas 2 (dua) agenda, pertama terkait pendapat Gubernur Kalsel terhadap penjelasan Komisi DPRD atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (perda), kemudian agenda kedua yakni tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kalsel atas pendapat Gubernur Kalsel terhadap 3 (tiga) buah rancangan perda yang disampaikan Pimpinan DPRD. Raperda tersebut yakni: (1) Penyelenggaraan Perizinan; (2) Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil; serta (3) Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Ir. H. Nurul Fajar Desira, CES yang mewakili Gubernur Kalsel.
H. Supian HK menyampaikan bahwa 3 (tiga) rancangan perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kalsel ini adalah bentuk jalannya fungsi legislasi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah.
“Perda itu menyangkut masalah yang 3 tadi, itu banyak usulan-usulan, kami adakan pertemuan-pertemuan dan melaksanakan kunjungan-kunjungan ke dapilnya di masing-masing di daerah. Setelah itu kami sempurnakan, kami adakan rapat, akhirnya muncul inisiatif untuk mengadakan perda itu. Alhamdulillah pemerintah provinsi kalsel sangat mendukung perda itu. Secepat mungkin itu nanti ada payung hukumnya, itu juga menyangkut perda-perda yang lain, prosesnya sama.”ucap Supian HK.
Sementara itu, Fajar Desira menyampaikan dukungan atas masukan dan usulan tentang rancangan perda tersebut.
“Saya atas nama gubernur, kami ingin menyampaikan bahwa beliau mendukung perda inisiatif yang sudah disampaikan oleh komisi DPRD Provinsi Kalsel, karena itu menyangkut pelayanan publik. Dan ini sangat penting sekali, dan ini merupakan amanat undang-undang. Karena itu kami mendukung dan siap untuk melaksanakan pembahasan lebih detail lagi bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel.”ujarnya.
Lebih lanjut Fajar Desira mengatakan rancangan perda yang dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini semuanya vital untuk kepentingan masyarakat.
“Semuanya krusial, ketiga raperda itu. Masalah banjir, perizinan, dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Penting untuk pelayanan kita tehadap publik ya.”tutup Fajar Desira.