DPRD Kalsel Gelar Harmonisasi Koordinasi Aspirasi UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka koordinasi guna mengharmonisasi pandangan terkait gelombang polemik pro dan kontra Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law di Gedung DPRD Kalsel pada siang Selasa, (14/10) bersama Serikat Buruh, Mahasiswa dan Forkopimda Kalsel.
RDP kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H. M.H. Beliau menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan RDP ini dan menjelaskan kronologis proses penyampaian aspirasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Kalsel mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar mengeluarkan perp uke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, (09/10) lalu.
Dalam kesempatan RDP ini, Prof. Dr. H. Hafiz Ansari, mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Kalsel dalam merespon aspirasi masa aksi dari mahasiswa se-Kalimantan Selatan, “Karena secara langsung menyampaikan aspirasi mahasiswa dan buruh kepada Presiden RI dan DPR RI,” ujar beliau.
Menurut Prof. Dr. H. Hafidz Ansari, M.A, pembentukan UU memang harus mencerminkan keadilan, tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja, ia juga menerangkan pentingnya memahami permasalah secara komperhensif, sehingga tuntutan bisa dilakukan dengan baik, “Aksi gerakan mahasiswa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, Gerakan yang murni untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Apresiasi yang serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M. Fauzi. Ia menuturkan bahwa sikap ULM selama ini tidak pernah mengekang mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, tapi pada sisi yang lain tidak mentoleransi jika ada sikap anarkis.
Arahan untuk melaksanakan aksi dengan damai dan bijak, juga selalu diimbau kepada para mahasiswa oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin (UNISKA MAB), Zainal Mutaqin.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Nida Mufidah, mengatakan bahwa dirinya ikut memantau dan mendampingi para mahasiswa yang melaksanakan aksi secara langsung, karena menurutnya pihaknya juga tidak membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, “Sejauh masih melaksanakan aksi dengan bijak dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dalam RDP ini juga mengatakan bahwa para mahasiswa dalam penyampaian aksinya tetap mengedepankan etika dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Para mahasiswa juga menekankan agar DPR RI harus jeli melihat permasalahan pro kontra, “Jangan sampai gara-gara UU ini, kita menjadi terpecah,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh perwakilan mahasiswa, perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan menambahkan bahwa UU Cipta Kerja ini terlalu dipaksakan, “Akan berdampak 5-10 tahun ke depan,” ujarnya.
Yuyun, dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjelaskan pihaknya sudah sedari tahun 2019 akhir sudah menyuarakan terhadap ketentuan yang bermasalah dalam RUU, “Saya bingung, kenapa RUU ini selalu berubah-ubah, yang mana yang betul,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Supian HK, mengatakan pihaknya juga akan berupaya mencari naskah yang sudah disahkan, “Agar kita bisa bersama-sama membahas pasal perpasal, dan kemudian jika ada pasal yang merugikan akan kita ajukan ke MK” pungkasnya. (ra)