DPRD Kalsel Edukasi Warga Banjarbaru Mengenai Perda PPKP
Banjarbaru – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Ir. Agus Mulia Husin gelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pagi Sabtu, (27/2) di aula Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru.
Menurut Politisi asal partai PAN ini, penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang sama kepada masyarakat mengenai regulasi Pemerintah Provinsi Kalsel yang mengatur terkait perumahan dan permukiman agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan apa yang dicita-citakan.
“Peraturan daerah ini dibentuk untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan,” ucap anggota DPRD Kalsel Komisi III ini.
Lanjut Agus, hunian dan tempat tinggal yang baik juga akan mendukung foktor kesehatan penduduk. Sebab, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinsi, terpadu, dan berkelanjutan.
Turut berhadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda ini, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kalsel, Bayu Syawaluddin dan konsultan penyusun dokumen rp3kp, Achmad Zabir.