DPRD Kalsel Bersama Gubernur Kalsel Setujui 4 Raperda Menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Rapat Paripurna pada Rabu (14/9) dengan 3 agenda, yakni; Pertama, pengambilan keputusan DPRD tentang penyertaan modal aset atau Inbreng dari Pemerintah Provinsi kalsel kepada PT. Bank Kalsel; Kedua, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 4 (empat) buah raperda menjadi perda; dan yang Ketiga, pendapat akhir gubernur atas pengambilan keputusan terhadap 4 buah perda.
Pada agenda pertama diperoleh keputusan bahwa seluruh anggota Dewan menyetujui Penyertaan Modal Aset atau Inbreng dari Pemerintah Provinsi Kalsel kepada PT Bank Kalsel. Hal ini mendapat apresiasi dari Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Kalsel, Hana Wijaya.
“Kalau perdanya bisa keluar tahun 2022 ini, itu menunjukkan bahwa 31 Desember 2024 itu kami aman di 3 triliun, sesuai dengan skenario. Insya allah itu bisa tercapai, karena sudah kami hitung dari Inbreng, kemudian dari dividen yang ditahan dibalikin kembali 60% itu selama tahun 2021, 2022, dan 2023, dan yang ketiga adalah APBD murni. Jadi saya mengucapkan syukur alhamdulillah dan terimakasih kepada seluruh anggota dewan, baik jajaran ketua dan anggota yang telah mendukung terlaksananya paripurna pada siang ini.” tutur alumni Institut Pertanian Bogor ini.
Kemudian pada agenda kedua dan ketiga, DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalsel sepakat menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu tentang; (1) Penyelenggaraan Kerjasama Daerah; (2) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup; (3) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalsel Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Kalsel; dan (4) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroda Bank Kalsel.
Gubernur Provinsi Kalsel Dr. (HC) Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. berharap ke depannya Provinsi Kalsel dapat lebih meningkatkan pembentukan perda yang berkualitas dan mampu menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan yang terjadi, serta implementasinya dapat diberlakukan secara efektif dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah.
“Semoga keempat raperda ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi perda membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di banua Provinsi Kalsel tercinta ini.”tutup Paman Birin, sapaan akrabnya.