DPRD Inginkan Adanya Regulasi Investasi Untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Palangka Raya-Optimalisasi Pendapatan Daerah pada sector investasi usaha menjadi perhatian khusus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M Syaripuddin ketika bersama Komisi II DPRD melaksanakan Studi Komparasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/8).
Optimalisasi pendapatan tersebut dijelaskan Pria yang akrab dipanggil Bang Dhin ini, dapat dilaksanakan dengan adanya regulasi yang mengatur setiap investasi agar juga memperhatikan muatan-muatan local tetapi juga tetap memperhatikan kemudahan pengusaha untuk berinvestasi.
“Sebenarnya kita tidak ingin mempersulit investasi cuman ada aturan-aturan bermuatan local yang juga harus kita sepekati bersama dengan para investor. Saya yakin kalau hanya membuka kantor cabang, NPWP Lokal, operasional kendaraan menggunakan Plat DA ini kan tidak mempersulit sebenarnya, hanya mengatur regulasi ini bagaimana bisa ada ikatan emosional antara investor dengan daerah, jadi itu yang diinginkan,” ungkapnya.
Selanjutnya dari Kunjungan Kerja tersebut dirinya akan mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) untuk mengkaji peraturan tersebut, “regulasi ini mengatur bagaimana pemerintah provinsi bisa mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perizinan-perizinan usaha, kita juga berharap Kalimantan Selatan, punya regulasi seperti ini, nanti kita akan dorong ke Pemprov dan BP Perda agar bisa melakukan pembentukan peraturan daerah ini, yang menjadi perhatian khusus,” katanya.
Dilain pihak Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Suhaemi menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng memiliki regulasi yang mengatur investasi dimana setiap pengusaha yang ingin berinvestasi harus memiliki beberapa syarat diantaranya, menggunakan kendaraan operasional bernomor polisi KH, membuka rekening pada Bank Daerah, membuka kantor cabang di daerah, dan memiliki NPWP di daerah, sehingga optimalisasi pendapatan daerah dapat tercapai. (dnr)