DPRD HSU Perdalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ke DPRD Kalsel
Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan sejumlah anggotanya di Rumah Banjar, sebutan Kantor DPRD Provinsi Kalsel pada selasa (8/6) siang.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten HSU, Aimien Ashar Safari, kunjungan ini adalah dalam rangka memperdalam dan menggali informasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (reperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten HSU ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syarippudin S.E., M.A.P., didampingi Ketua Komisi III H. Sahrujani dan Ketua BP Perda H. Hormansyah S.Ag., S.H., M.H.
Dalam hal ini, fokus mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi pokok informasi yang ingin digali dan mendapat masukan oleh DPRD Provinsi Kalsel.
Bang Dhin, sapaan akrab M. Syaripuddin, mengatakan bahwa di DPRD Provinsi Kalsel sendiri, untuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui proses dari kawan-kawan pansus.
“Kemudian hasil dari pansus ini akan menjadi rekomendasi kepada anggota Dewan Provinsi Kalimantan Selatan yang disampaikan melalui paripurna. Pembahasan pembahasan yang menyangkut Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini juga dibantu oleh para staff ahli,” ucap politisi asal PDI Perjuangan yang dikenal dekat dengan anak muda tersebut.
Lanjut Bang Dhin, dalam laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini, komisi-komisi yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam pembahasannya memanggil sejumlah SKPD yang terkait, guna meminta keterangan kinerjanya sesuai dengan laporan yang mereka sampaikan di pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Adapun alur pembasahan di DPRD Provinsi Kalsel dimulai dari penyampaian kepada Gubernur, selanjutnya Gubernur menyampaikan melalui bentuk buku kepada masing masing anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Berbeda dengan DPRD Kabupaten HSU, pembahasan raperda yang dimaksud melalui gabungan komisi, “Ujung pembahasan kami masih berupa pendapat akhir fraksi, sedangkan DPRD Kalsel sudah berupa pemberian rekomendasi.” Sahut Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Aimien Ashar Safari. “akan kita kaji apakah efektif cara tersebut dilakukan di DPRD Kabupaten HSU.” pungkasnya