Dinilai Cukup Bagus Pelaksanaan Birokrasi, Wakil Ketua DPRD Kalsel Datangi Biro Organisasi D.I.Yogyakarta
Yogyakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Karmila bersama komisi I Lakukan Studi Komparasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta, terkait tindak lanjut pasca Penyederhanaan Birokrasi, Jum’at(4/3).
Diskusi dua arah berkaitan dengan dua poin penting Dasar Regulasi Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permenpan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hasil diskusi kunjungan kerja bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta disampaikan oleh Hj. Karmila,
“hari ini saya mendampingi Komisi satu melakukan kunjungan kerja ke biro organisasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pasca penyederhanaan birokrasi di SKPD di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, disini dilakukan dua tahap pertama Desember 2021 dan Januari 2022 ternyata disini ada lima SKPD yang tidak disederhanakan diantaranya termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Perhubungan.”
Ibu Amah, sapaan akrab Dra. Hj. Rachmah Norlias, Ketua Komisi I DPRD Kalsel ikut menambahkan beberapa hal yang didapatkan dari diskusi bersama Biro Organisasi,
“untuk penyederhanaan Birokrasi sudah hampir rampung dilaksanakan, tetapi masalah-masalah lain yang masih belum jelas masih menunggu peraturan-peraturan dari pusat, seperti untuk jabatan-jabatan fungsional kemudian masalah tunjangannya memang masih disamakan dengan struktural, kedepannya di DIY masih menunggu peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari Kemenpan jadi untuk pelaksanaan penyederhanaan birokrasi cukup bagus dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.” tambahnya