Tak Berkategori

Dewan Upayakan Hibah Alat Damkar Jepang dan Korea

Jakarta-Alat Pemadam Kebakaran dinilai sangat penting guna menunjang pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas petugas pemadam kebakaran. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta selama ini telah mendapatkan hibah atau bantuan dari negara Jepang dan Korea.

Berangkat dari hal tersebut DPRD Kalimantan Selatan belajar bagiamana meraih hibah-hibah tersebut yang tentunya bermanfaat dan sangat diperlukan bagi masyarakat Kalimantan selatan khususnya petugas dan relawan yang terkait langsung terhadap penanggulangan kebakaran.

Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Iskandar Zulkarnain menerangkan dalam kunjungannya, Jumat (13/12) tersebut pihaknya ingin secara langsung menyerap bagaimana langkah dan upaya DKI Jakarta sehingga mendapatkan bantuan hibah dari negara luatr tersebut, “Alhamdulillah, ada banyak manfaat yang kita dapat dari pertemuan ini. DKI Jakarta memikili Damkar terbaik se Indonesia dan dapat kita contoh. Termasuk bagaimana cara mendapatkan bantuan alat damkar dari pemerintah Jepang dan Korea. Mereka juga siap mengundang damkar-damkar di Kalsel dalam rangka kerjasama pendidikan dan pelatihan damkar” terangnya.

Selain itu pada kesempatan tersebut pihaknya juga menanyakan beberapa hal diantaranya mengenai latar belakang pembentukan dinas pemadam kebakaran DKI yang secara struktural terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja. Tidak seperti di Kalsel yang masih tergabung dalam struktur yang sama. Sehingga Damkar Kalsel dinilai belum mampu melaksanakan tupoksinya secara optimal sebagai pengayaan terhadap
ranperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran

Dilain pihak, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Pemprov DKI Jakarta diwakili Sekretarisnya Sugeng Wiyono menyambut baik sekaligus memberikan apresiasinya terhadap ranperda inisiasi dari DPRD Prov Kalsel. Sugeng mengatakan, bahwa disamping perlunya dukungan dari pihak legislatif, pembentuksan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta didasarkan amanat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. Dan Permendagri No. 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Stanar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu Sugeng berharap, keberpihakan DPRD dapat terus diberikan dalam upaya pembentukan kemandirian damkar. “Regulasi (ranperda) ini penting namun kami sarankan agar Satpol PP dan Damkar Kalsel dapat  dipisahkan karena masing-masing mempunyai tupoksi yang berbeda. Sehingga Damkar Kalsel mampu memaksimalkan fungsinya dengan baik”, pinta Sugeng. (mrh/dnr)