Berita DewanKunjungan Kerja

Dewan Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Jakarta-Upaya memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalimantan Selatan dinilai perlu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, melihat posisi petani yang terkadang kesulitan dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan sering dihadapkan dengan resiko gagal panen dikarenakan faktor alam.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan membuat pedoman hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Imam Suprastowo menjelaskan setidaknya ada beberapa point penting nantinya yang akan dikaji dalam Raperda tersebut diantaranya asuransi hasil panen petani yang sampai dengan pasca panen dan kemudahan akses permodalan bagi petani.

“Adanya asuransi sampai pasca panen paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk mereka, Kedua masalah hal yang menyangkut akses permodalan, karena petani banyak yang buta masalah ini dan harus kita bimbing kepada petani, kami sendiri pribadi di tanah laut sudah mengarahkan petani ke BPD,” ungkapnya disela-sela kunjungan kerja dalam rangka konsultasi Pansus Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani ke Kementerian Pertanian, Jumat (6/12).

Terlebih dirinya pun berharap regulasi yang merupakan Raperda Inisiatif dari Konisi II ini nantinya berdampak positif bagi kesejahteraan dan sesuai kebutuhan petani yang ada di Kalimantan Selatan, “kesejahteraan dan kepentingan petani, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu ini murni kepentingan petani,” tegasnya.

Dilain pihak Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Eddy Purnomo berpesan dalam pembentukan regulasi ini nantinya agar tidak kontradiktif dengan regulasi diatasnya dan impilmatif selain juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang tidak menghambat investasi.(dnr)