Dewan Kalsel Dukung Pemberlakuan Sanksi Sama Kepada PKP2B
Dewan Kalsel Dukung Pemberlakuan Sanksi Sama Kepada PKP2B
Banjarmasin,
Wakil rakyat yang diduduk di Komisi III Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), mendukung langkah pemerintah provinsi (pemprov) yang memberlakukan sanksi sama rata kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang tak patuh terhadap aturan yang digariskan, maka permohonan perpanjangan perizinan perusahaan berkiatan bakal dipending.
Dukungan tersebut, dilontarkan anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Rosehan NB, sehubungan masih ada pemegang PKP2B yang menunggak ‘hutan tanam’ atau rehabilitasi dilahan bekas dipakainya.
“ Kita harus dukung upaya pemprov dalam menegakan aturan guna perbaikan ke depan,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (15/2) siang tadi.
Sebab, lanjut dia, pemprov tentunya lebih banyak mengetahui serta sudah memperhitungkan akan untung atau ruginya, termasuk manfaat yang bisa diperoleh bagi daerah.
Ketua BP-Perda yang belum lama duduk di Komisi III ini menegaskan, Pemprov Kalsel saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang rehabilitasi lahan kritis, yang isi didalamya mengatur, tentang, pemulihan dan memelihara kondisi hutan, lahan dan lingkungan. Kemudian, meningkatkan fungsi kelestarian alam, hutan, lahn dan linkungan serta, meningkatkan peran serta masyarakat termasuk perusahaan.
“ Jadi itu memang sudah diatur dalam perda kita. Karenanya semua yang terlibat harus mematuhinya,” sebut Rosehan.
Terkait ada perusahaan PKP2B yaitu PT Arutmin yang masih menunggak hutang tanam seluas 4.000 hektar, mantan anggota Komisi IV didewan Kalsel ini, menyarankan, agar mematuhinya untuk segera merehabilitasi. Sebab, jika tak patuh maka berpotensi kena sanksi, seperti penundaan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mereka butuhkan untuk kegiatan usahanya.
Sebelumya, Kepala Dinas Kehutanan, Hanif Fasol Nurrofiq, menegaskan tak akan pilih kasih kepada semua perusahaan PKP2B yang tak mematuhi aturan yang diterapkan Pemprov Kalsel, yaitu jika sudah menggarap lahan yang dipinjamnya maka wajib merehabilitasi. Jika tidak, maka pihaknya akan memending perpanjangan izin IPPKH milik siapa pun termasuk PT Arutmin yang kinin masih menunggak hutang tanam seluas 4.000 hektar. (*)