Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Dewan Harapkan Perda dan Perkada Sinkron

Jakarta – Guna Sinkronisasikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kelapa Daerah (Perkada) antar kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan rapat Koordinasi di Kantor Penghubung Kalimantan Selatan, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (14/12/2021).

Pada kesempatan tersebut H. Hormansyah selaku pimpinan rapat BP-Perda pada kala itu menyampaikan, perlunya ada sinkronisasi antar kabupaten kota dan provinsi guna menghindari terjadinya perbedaan peraturan antara kabupaten kota dan provinsi.

“Kita perlu melakukan sinkronisasi antara daerah dan kabupaten / kota dan provinsi, sehingga saat pembuatan suatu peraturan nanti tidak terjadi tabrakan, terjadi tabrakan itu dalam artian bahwa provinsi membuat sebuah perda tentang A dan kabupaten kota membuat B, sehingga tidak sinkron antar peraturan itu. ” Kata Hormansyah saat ditemui diakhir kegiatan.

Lebih lanjut Hormansyah juga menambahkan, Sehingga dengan adanya pertemuan hari ini “harapan kita kedepannya perda dan perkada nanti bisa sinkron dengan baik.” Tutupnya.

Turut berhadir pada kegiatan tersebut sebagai narasumber, Direktur Produk Hukum Daerah kementrian Dalam Negeri RI Makmur Marbun, dan dari Biro Hukum Sekda Prov. Kalsel Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum Pengaturan I Said, S. H, L. L. M.