BPK RI Berikan Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2019
Setelah 2 bulan melakukan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemberian opini WTP ini diserahkan oleh Anggota 6 BPK RI Prof. Harry Azhar Azis, MA, P.HD, CSFA, yang hadir secara virtual kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H. Supian HK, SH, MH, dan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (18/6), di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian.
Menurut Prof. Harry Azhar Azis, opini WTP ini merupakan yang ke 7 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemprov Kalsel. Ini tentunya dikarenakan sinergi yang baik antara Pimpinan dan jajaran Pemprov Kalsel serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang tiada hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Kalsel agar kualitas laporan keuangannya semakin lebih baik.
Namun demikian, BPK juga menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu masih terdapat Penatausahaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya tertib, serta masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan.
“Kami berharap, Laporan Hasil Pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun pengawasan, baik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD Tahun 2020”, ucap Harry Azhar Azis.
Disamping itu, Harry juga mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI ini agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Satu hal yang harus digaris bawahi, pencapaian Opini WTP yang sudah dipertahankan selama 7 kali berturut-turut sejak tahun 2013 akan sia-sia jika tidak dikuti dengan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan”, pungkasnya seraya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah mendukung upaya BPK RI mewujudkan visi dan misinya.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengatakan penyampaian LHP hari ini, akan menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesinalitasnya melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada Dewan pada hari ini”, ucap H. Supian HK.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor (Paman Birin) mengatakan, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata Kelola keuangan daerah yang tertib, rapi, dan sesuai aturan”, ujar Paman Birin.
Ini juga salah satu bukti dalam mewujudkan Misi Pembangunan Kalimantan Selatan, yaitu mewujudkan tata kelola yang professional yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Lebih dari itu, kami harapkan hal ini membawa dampak positif untuk meningkatkan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat”, tandasnya lagi.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen menyatakan, bahwa dalam waktu 60 hari Pemprov Kalsel yakin akan dapat menyelesaikan catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI. Diakuinya, bahwa penataan asset itu bukan perkara gampang, tapi terus akan kita kejar, kita tidak ada hentinya melakukan penataan.
“Insya Allah dalam 60 hari semua catatan-catatan dari BPK bisa kita selesaikan”, pungkasnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ke 7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 tersebut juga diikuti secara virtual oleh Auditor Utama Keuangan Negara 6 BPK RI Dr. Dori Santosa, SE, MM, CSFA,. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Prov. Drs. H. Abdul Haris Makki, MSi. serta Pejabat Instansi Vertikal dan Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (mrh/humasdprdkalsel)