BP-Perda Terima 22 Usulan Raperda, Hormansyah: Semua Untuk Kepentingan Masyarakat dan Daerah Kalsel
Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi dan harmonisasi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023 pada Selasa, (22/11) siang.
Rapat yang dilaksanakan di ruang BP-Perda Provinsi Kalsel tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing komisi serta pihak eksekutif daerah Kalsel terkait yang bersangkutan dengan pemrakarsa usulan Raperda.
Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H., dalam rapat tersebut mengatakan bahawa ada total 22 usulan perda yang masuk dan diajukan ke pihaknya di BP-Perda PRD Provinsi Kalsel.
“Ada 21 usulan Raperda yang di antaranya terdiri dari 12 Raperda yang diajukan DPRD Provinsi Kalsel, serta 9 Raperda usulan pemerintah daerah. Kemudian, ketika rapat sedang berproses ada lagi kita menerima satu usulan dari pihak eksekutif sehingga totalnya ada 22 usulan Raperda,” ujar Hormansyah.
Dilanjutkannya, 12 Raperda yang diajukan DPRD Provinsi kalsel terdiri dari 4 usulan Komisi I, 2 usulan oleh Komisi II, 3 usulan oleh Komisi III, 2 usulan oleh Komisi IV dan 1 usulan dari BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel.
“Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif, dan yang terakhir raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” ungkap Hormansyah.
Kemudian, diteruskan Horrmansyah, raperda yang diusulkan oleh Komisi II ialah Raperda tentang Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota dan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Adapun usulan dari Komisi III dikatakan Hormansyah, di antaranya yakni Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Perda tentang Inovasi Daerah.
Sedangkan Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat, yakni Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, dan Raperda Penanggulangan Stunting.
“Dari BP-Perda, juga mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel,” ujar Hormansyah.
Kesemua usulan Raperda yang masuk ke BP-Perda, dikatakan Hormansyah sudah diatur dan diukur untuk berpihak kepada masyarakat dan daerah. Sehingga, koordinasi dan harmonisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan untuk disusun sesuai kebutuhan dan skala prioritas.