Berita DewanBerita UmumKomisi

Banjarbaru Ditemukan Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Kalsel Gelar Audiensi Dengan DPRD Banjarbaru dan Dinas Terkait

Banjarmasin – Tambang ilegal yang ditemukan Komisi I dan III DPRD Kota Banjarbaru di wilayah kecamatan Cempaka, menjadi masalah tersendiri bagi kota Banjarbaru.

Pasalnya kewenangan untuk melakukan penertiban tidak berada pada kota Banjarbaru.
Hal ini yang mendasari DPRD kota Banjarbaru menyambangi “Rumah Banjar“ DPRD provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan Audiensi, pada rabu (4/1/2023).

Emi Lasari, S.E., anggota DPRD Kota banjarbaru menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah tambang ilegal pada saat kegiatan turun kelapangan, mulai dari tambang bahan galian golongan C, bahkan ditemukan juga tambang bahan galian strategis golongan A (Batubara).

Emi sapaan akrab srikandi PAN tersebut menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Banjarbaru tidak ada pertambangan didalamnya, kecuali hanya Kotrak Karya Galuh Intan Cempaka yang berlaku sampai 2034, selain itu tidak ada ijin pertambangan di wilayah Kota Banjarbaru, ungkapnya.

Lebih lanjut Emi menerangkan, secara legal hukum, selain galuh Intan Cempaka, tambang yang ada di Kota Banjarbaru adalah ilegal, sehingga perlu adanya penertiban, hanya saja persoalannya, pihaknya mempertanyakan siapa yang punya kewenangan tersebut. Dirinya berharap kedepan ada tim penataan, yang isinya gabungan dari anggota DPRD Kota banjarbaru, Instansi terkait dan juga aparat penegak hukum, tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat yang juga wakil ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. M. Rosehan NB, S.H., berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi kalsel untuk merumuskan sejumlah rekomendasi, yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan kota Banjarbaru dalam penertiban.

Dirinya berharap, apa yang menjadi permasalahan dan kekhawatiran warga kota Banjarbaru, bisa kita bantu untuk penyelesaiannya, sehingga kota Banjarbaru yang sudah ditetapkan menjadi Ibu Kota Provinsi ini bisa benar – benar terbebas dari pertambangan, khususnya galian C dan batu bara, tutup Rosehan.

Rapat Audiensi yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kalsel ini juga menghadirkan, Dinas LHK kota Banjarbaru, Dinas LHK provinsi Kalsel, Dinas ESDM provinsi kalsel, Camat serta Lurah Kecamatan Cempaka.