Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Durian Gantang

HST – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi, S. Sos, SH sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST). Jum’at (4/11).

Kegiatan yang di hadiri sebanyam 75 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda , kader PKK dan Posyandu dan ibu-ibu desa setempat.

Dalam sambutannya Athaillah Hasbi memaparkan dengan terbitnya Perda Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Provinsi Kalsel Peduli Terhadap Perempuan dan Anak Sehingga Pemerintah wajib memberikan hak bidang Pekerjaan, Menjamin hak anak dan pendidikan, Menjamin gender dan responsif gender, Memberikan Perlindungan Terhadap anak yang menghadapi masalah.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu juga mengharapkan Perlindungan Perempuan dan Anak diprovinsi Kalimantan Selatan diupayakan melibatkan keluarga masyarakat dan organisasi sosial.

“Melalui kaloborasi, sinergi dan inovasi dari tingkat keluarga, masyarakat dan lembaga diwilayah diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan anak.” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST.

Dilain sisi Kepala Desa Durian Gantang Zulfan Alfinnor dalam sambutannya berterimakasih dan apresiasi atas sosialisasi perda di daerahnya sebagai menambah pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat.