Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota DPRD Kalsel Wahyudi Rahman Laksanakan Sosialisasi Perda Di Kandangan

Kandangan – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyudi Rahman, SE, MM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah yang merupakan salah satu kewajiban Dewan. Acara yang diselenggarakan di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu dihadiri perwakilan masyarakat dari tiap kecamatan se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pada kesempatan ini Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda No 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hadir sebagai narasumber yang memberikan ulasannya yaitu Ir. Yuspianor, ST. dan Fitriansyah.

Kepada peserta Wahyudi Rahman menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi tanggung jawab pemprov Kalsel dalam upaya pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat. Selain itu dijelaskan juga siapa saja yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memanfaatkan peluang kerjasama dengan pemprov Kalsel dalam implementasi program-program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat ini sudah disetujui oleh DPRD Kalsel, sehingga perlu peran aktif masyarakat untuk dapat mengaksesnya maupun mengawasi pelaksanaannya” kata Wahyudi.

Pada kegiatan ini peserta terlihat sangat antusias. Hal ini tercermin dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, baik yang ditujukan ke narasumber maupun ke Wahyudi Rahman yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini.

Di antaranya tentang tidak validnya data penerima bantuan sosial yang digulirkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun desa. Juga masukan agar dilakukan pendampingan dalam penanganan kesehatan masyarakat setelah tidak adanya lagi program Jamkesda yang saat ini terintegrasi ke sistem JKN-KIS.