Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Barabai – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor: 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Sosialisasi Perda 6/2017 penting agar warga masyarakat lebih mengetahui dan pada gilirannya turut menyukseskan pelaksanaannya,” ujar Athaillah usai kegiatan tersebut di Mandingin Barabai (165 km utara Banjarmasin) melalui telepon seluler, Senin.
Apalagi menurut wakil rakyat kelahiran Barabai, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut, situasi saat ini “anomali” dengan musim panas tidak bisa memprediksi cuaca dan bencana.
Oleh karenanya warga masyarakat perlu mengetahui Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berisikan hak dan kewajiban setiap penduduk Kalsel dalam menyikapi suatu bencana, misalnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim panas, ujar Bang Atak. Pada kesempatan tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu mengingatkan para relawan harus menyiapkan diri dalam menghadapi situasi kebencanaan di lingkungan sekitar.
Menurut dia, sosialisasi Perda 6/2017 mengandung banyak manfaat buat masyarakat dengan harapan warga semakin memahami kandungan peraturan tersebut sekaligus mendalami seputar penanggulangan bencana.
“Para peserta bisa mendapat pengetahuan dan ilmu termasuk bisa mempelajari Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama di ‘Bumi Murakata ‘ HST,” tutur Bang Atak.
Dalam sosialisasi Perda 6/2017 yang berlangsung di Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Resta Sungai Tabuk Mandingin Kecamatan Barabai, 26 Juni 2923 itu, Bang Atak menekankan pentingnya kerja-kerja sosial di masyarakat.