Berita DewanBerita UmumReses

Anggota DPRD Kalsel kembali temui konstituen serap aspirasi

Banjarmasin (ANTARA) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menemui konstituen di daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi dalam kegiatan reses yang mulai 17 Oktober 2021 selama delapan hari.

Wakil rakyat asal Dapil Kalsel I/Kota Banjarmasin H Suripno Sumas SH MH memulai reses pada masa persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD provinsi setempat dengan menyerahkan paket kepada konstituen, Ahad (17/10) siang.

Ia berharap, paket atau bantuan berbagai bahan pokok dapat meringankan beban warga masyarakat, terlebih masih dalam pandemi COVID-19.

“Memang dalam reses kali ini dalam menyerap aspirasi juga membagi-bagi paket berupa makanan dan berbagai barang kebutuhan pokok,” ujar anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

“Namun dalam pengalaman beberapa reses tidak semua aspirasi yang masyarakat sampaikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov),” lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebagai contoh aspirasi warga masyarakat “kota seribu sungai” Banjarmasin terkait pengambilalihan tempat tinggal untuk pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa).

Warga minta penggratisan pada tempat penampungan sementara di Rusunawa yang sudah ada dua – tiga bulan atau selama pembangunan Rusunawa baru di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat yang rencananya Tahun 2022.

“Kita turut mengharapkan, agar pihak terkait dapat mengabulkan permintaan warga masyarakat tersebut atau minimal jangan terlalu memberatkan mereka,” ujar Suripno.

Ia menerangkan, kalau aspirasi masyarakat yang merupakan kewenangan Pemprov diolah menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan untuk ditindaklanjuti atau minimal menjadi pertimbangan/masukkan dalam merencanakan pembangunan dan kebijakan ke depan.

“Sedangkan aspirasi masyarakat yang merupakan kewenangan pemerintah kota (Pemkot), kami koordinasikan dengan teman-teman di DPRD Kota,” ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

“Begitu pula, kalau aspirasi masyarakat itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, kami salurkan/perjuangkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” demikian Suripno Sumas.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tingkat provinsi Kalsel terbagi tujuh Dapil yaitu Dapil I Kota Banjarmasin, II Kabupaten Banjar dan Dapil III Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kemudian Dapil Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), V meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Dapil Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kemudian Dapil VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Pewarta : Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi

Sumber : kalsel.antaranews.com