Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota DPRD Kalsel Inginkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lebih Maksimal

Barabai, – Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menginginkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau PPPA di provinsinya, terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), lebih maksimal, bukan sebaliknya.

“Oleh karena itu, saya kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya melalui telepon seluler, malam Senin.

“Sebab Perda 11/2018 (merupakan) payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi perempuan dan anak sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST tersebut.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilakukan di Desa Bakti (sekitar 171 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Batu Benawa HST, Ahad (19/3/23).

Perda 11/2018 merupakan tindak lanjut UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah jadi UU Nomor 35/2014 berisikan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak.

“Selanjutnya UU 23/2014 yang diubah dengan UU Nomor 9/2016 berisikan antara lain pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah,” ujar Athaillah di hadapan peserta sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan itu, dia juga memaparkan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat dan dunia usaha mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat Athaillah Hasbi di Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 19 Maret 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Ia berharap, dengan sosialisasi tersebut pemerintah, pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat luas sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan catatan Dinas PPPA Kalsel tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di “Bumi Murakata” HST dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Tahun 2020 tercatat satu kasus, 2021 sebanyak 32 kasus dan 2022 meningkat jadi 45 kasus.

“Kita ingin ke depan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi atau setidaknya seminimal mungkin,” harap Athaillah Hasbi.

Sementara Kepala Desa Bakti menyambut baik dan memberikan apresiasi serta terima kasih atas sosialiasi anggotq DPRD Kalsel Athaillah Haabi  yang memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat desanya.

Pada kesempatan itu pula, warga masyarakat Desa Bakti menyampaikan permohonan perbaikan jembatan gantung yang hancur karena terjangan banjir 2021 di RT 01 juga bronjong dihantam longsor di RT. 02.

Selain itu, mereka memohon agar PLN Cabang Barabai menambah tiang listrik di RT 02 Desa Bakti karena bila banjir kabel akan jatuh ke sungai (batang banyu), sedangkan ibu-ibu PKK meminta adanya pelatihan atau kursus untuk menambah pendapatan ekonomi rumah tangga.