Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota DPRD Kalsel Athaillah kembali sosialisasikan Perda kepemudaan

Barabai – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi sebarluaskan/sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) setempat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di provinsinya tersebut.

“Karena sosialisasi Perda (Sosper) tersebut penting agar publik, terutama para pemuda tahu payung hukum kepemudaan daerah setempat,” ujarnya saat Sosper Perda 10/2019 di Barabai (165 km timur laut Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, Ahad.

Dalam Sosper yang berlangsung di Aula Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) HST itu, Athaillah menjelaskan pembangunan kepemudaan bertujuan mewujudkan kebudayaan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ia menambahkan, pembangunan kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dalam pembangunan kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,” lanjut wakil rakyat kelahiran “Kota Apam” Barabai atau “Bandung Kalimantan” (julukan Presiden Soekarno) tersebut.

Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah, tambah wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahad. (Istimewa)

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu, pemuda memiliki tiga peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etika masyarakat di daerah, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

“Pemuda juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh persatuan dan kesatuan,” tegas mantan pembalap motor “Bumi Murakata” HST tahun 1980-an itu.

Selain itu, melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan,” demikian Bang Atak.

Pada kegiatan Sosper tersebut hadir sejumlah tokoh pemuda dari berbagai Organisasi Kepemudaan di Bumi Murakata itu antara lain dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim PCNU HST. 

Sosialisasi Peraturan Daerah Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahad. (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin

Sumber : kalsel.antaranews.com