Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota DPRD Harapkan Desa Pemberdayaan Desa Meningkat

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ir. H. Agus Mulia Husin melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (28/1). Bertempat di Desa Sambanhan Kabupaten Tanah Laut, kegiatan ini dihadiri oleh Aparat dan Masyarakat Desa.

Dalam kegiatan itu juga Agus Mulia Husin menjelaskan bahwa perda ini bertujuan agar terjadi sinkron kebijakan serta program pemberdayaan masyarakat dan desa. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat dan desa merupakan salah satu prioritas guna pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan merata.

“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap dengan meratanya informasi tentang perda ini dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di seluruh sektor,” tutup politisi asal partai PAN ini.