Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota Dewan Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra. HJ. Rachmah Norlias laksanakan sosialisasi perda (sosper) perda yang dibahas perda Provinsi Kalsel No 05 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Endang Setiawati, Spd Ketua Yayasan Uma Kandung Sebagai Narasumber satu dan Hj. Emy Sutrisni Pemerhati Sosial sebagai narasumber dua, di Aula Panti Yatim Muhammadyah cabang 3 Banjarmasin, Jln. Pangeran no 24 Rt 12 Banjarmasin. Minggu (9/05).

Pada kegiatan kali ini bu Amah sapaan akrab Rochah Norlias mengundang beberapa pengurus panti asuhan yang ada di kota Banjarmasin, tokoh masyarakat dan PNS kota Banjarmasin, maksud dalam rangka kegiatan sosper kali ini memberitau kepada masyarakat bahwa di provinsi kalimantan selatan ada peraturan daerah yang mengatur tentang kesejahteraan sosial.

“Dari perda ini kita mengharapkan dari dinas sosial supaya bisa mengaplikasikan di daerah-daerah tingkat dua, kalau belum ada perda tentang kesejahteraan sosial bisa membuat perda yang lebih luas lagi. Supaya ada turunannya dari perda ke provinsi, karena tidak semua daerah punya peraturan daerah seperti ini” Ucap bu amah.

Dengan adanya perda ini agar bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsi karena dalam rangka kesejahteraan masyarakat, fungsi masyarakat juga ada dalam rangka membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja dalam rangka kesejahteraan masyarakat, “kita harapkan dipanti asuhan ini agar manajemennya bisa lebih terarah lagi kemudian kita harapkan donatur-donatur dari masyarakat itu bisa memberikan sumbangannya ke panti-panti yang ada di banjarmasin.” Harap bu amah.

Adanya panti asuhan sangat membantu pemerintah dalam rangka megurusi anak-anak yatim, karena belum adanya panti asuhan yang berplat merah atau dari pemerintah untuk membantu anak-anak yatim.

H. Khairul Anam, SH, M. Kes Dosen Pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat yang menjadi salah satu peserta mengatakan, Sosialisasi peraturan daerah ini merupakan angin segar untuk para panti yang ada di banjarmasin khususnya pada seluruh kalsel karena disana akan meningkatkan harkat martabat dari panti asuhan itu sendiri dan juga pengurus-pengurus lainnya.