Ajak Masyarakat Sadar Politik, Gt. Rosyadi Sosialiasikan UU tentang Pemilu di HST
Barabai – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Gusti Rosyadi Elmi, Lc. sosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta Perda No.14 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah di salah satu aula pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Jumat siang, (26/02)
Menjelang pilkada serentak Tahun 2024, menurut Rosyadi, penting untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan UU dan perda ini untuk memberikan pemahaman maupun edukasi untuk masyarakat.
Diharapkan Rosyadi, sosialiasi mampu memberikan pembelajaran politik guna pemilu yang demokratis, “Memberi ruang yang sama bagi semua pihak (prinsip persaingan politik yang setara/political equality) untuk berkompetisi secara fair,” jelas Rosyadi.
Menurut Rosyadi, persaingan politik yang setara adalah demokrasi yang berkeadilan tanpa money politik atau kampanye hitam lainnya. Serta mengajak masyarakat untuk sadar politik dan bersama-sama mengawal jalannya pesta demokrasi damai dan jujur.
Selain itu politisi dari PKS ini juga menyinggung pentingnya peran Parpol dalam menciptakan Pemilu yang lebih berkualitas, “sesuai PP Nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan keuangan kepada parpol maka dalam penggunaan keuangan dan pelaksanaanya parpol juga harus benar. Dalam hai ini parpol harus mengikuti juknisnya yaitu sesuai Permendagri nomor 36 tahun 2018,” ungkapnya
Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Supriadi Anggota DPRD Kabupaten HST turut dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten HST, Noriyono dan praktisi politik HST, Fakih Jarjani yang keduanya bertindak sebagai narasumber.