Jakarta – Persoalan pengembangan dan pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengelola Air Minum Regional (BPAM) Banjarbakula menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Komisi III DPRD Kalsel bersama mitra kerja, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalsel serta BPAM Banjarbakula, melakukan pertemuan dengan Direktorat Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., menyampaikan permohonan dukungan pemerintah pusat untuk membantu penanganan permasalahan air bersih di daerah.
“Kami menyampaikan maksud dan tujuan yaitu terkait solusi dan bantuan untuk beberapa kabupaten kita yang masih kesulitan karena memiliki debit air yang sedikit. Adapun beberapa wilayah kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Kami sudah melihat dan mendengar sampai ke tahap review sebesar Rp2 miliar untuk perbaikan di empat kabupaten, agar debit air dapat teralokasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diterima oleh Dina, Kepala Satker Wilayah 3 Direktorat Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR, beserta jajaran teknis. Dalam pertemuan itu, pihak kementerian memaparkan progres perbaikan jaringan pipa yang mengalami kebocoran di beberapa titik. Pipa lama jenis GRP yang sudah tidak lagi diproduksi di Indonesia akan diganti dengan pipa HDPE, dan pada 2026 akan diajukan tambahan anggaran setelah review desain selesai.
Selain itu, Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA juga menegaskan perhatian serius terhadap program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Banjarbakula yang manfaatnya dirasakan lintas kabupaten dan provinsi. Program ini juga diperkuat dengan pembangunan satu unit sumur bor di Kabupaten Banjar pada 2024, pembangunan jaringan irigasi air tanah (JIAT), rehabilitasi intake Batu Hapudan di Kabupaten Tapin, serta pembangunan embung Jaro dan infrastruktur air lainnya.
Selanjutnya, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel terus berkoordinasi
terkait penyediaan lahan, penyusunan amdal, hingga surat pernyataan gubernur/bupati terkait pembebasan lahan, agar pembangunan embung dan jaringan irigasi dapat berjalan lancar.