Banjarmasin – Pada 10 Agustus 2023 lalu, Badan Pembentukan (BP) Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan harmonisasi dan koordinasi terhadap konsep awal empat buat Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama inisiator pengusul Raperda dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, BP Perda DPRD Provinsi Kalsel lakukan rapat pemantapan konsepsi Raperda beserta naskah akademiknya pada Rabu (23/8) pagi.

Empat raperda yang dibahas dalam rapat ini dua diantaranya adalah inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran (inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Kalsel) dan Raperda Inovasi Daerah (inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Kalsel). Dua raperda lainnya diinisiasi oleh Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038 dan Raperda yang diprakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Secara konsepsi, Badan Pembentukan Perda bersepakat untuk menyatakan usulan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan untuk proses selanjutnya sesuai tahapan atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua BP Perda, H. Hormansyah