Berita DewanFoto

Pansus Raperda Peternakan Berkelanjutan Belajar Ke Bali

Provinsi Bali merupakan provinsi yang memiliki tata kelola serta produktifitas peternakan yang sangat baik. Dan terkenal memiliki populasi ternak yang sangat besar, terutama jenis Sapi Bali yang sudah tersebar di seluruh Nusantara, termasuk Kalimantan Selatan.

Hal inilah yang menjadi dasar tujuan panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan bertandang ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, guna penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Peternakan Berkelanjutan.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kalsel Aris Gunawan mengatakan, Provinsi Bali memiliki tata kelola serta produktifitas peternakan yang sangat baik. Jadi, sangat tepat kiranya bila kami menggali informasi seluas-luasnya menyangkut  pengimplementasian ataupun penerapan suatu regulasi yang telah dimiliki Bali. 

“Harapan kami, ranperda ini nantinya mampu memberikan kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan peternak”, jelas Aris dalam penyampaiannya di Ruang Rapat Lt.III, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, jum’at (6/3).

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Bali, drh. Ni Made Sukerni  dalam sambutannya mengatakan, dalam mengatur urusan bidang peternakan, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa Perda. Diantaranya Perda Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sapi Bali, disertai Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 77 tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sapi Bali, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagai landasannya.

Dirinya menambahkan, mengingat Sapi Bali merupakan Sumber Daya Genetik Asli Indonesia yang telah dipelihara secara turun temurun, maka di dalam Perda tersebut Pemerintah Daerah melarang untuk masuknya sapi dari luar Bali. 

“Ini untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetik Sapi Bali yang memiliki keunggulan dan nilai sosial ekonomi yang tinggi,” ujar Sukerni.

Untuk diketahui, ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kalsel ini berkonsentrasi pada pola pengembangan peternakan yang selama ini berjalan di Provinsi Bali, baik dari sisi fasilitasi permodalan maupun perlindungan dari Pemerintah Daerah. 

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, masyarakat Kalsel memperoleh kepastian dalam menjalankan segala bentuk usaha di sektor peternakan. (mrh)