Tentang DPRD

Jl. Lambung Mangkurat No.18 Banjaramasin

Tentang :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah unsur Lembaga Pemerintahan Daerah yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya disebut DPRD

  1.  Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Alat kelengkapan DPRD adalah alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari dari Pimpinan Dewan, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan kehormatan, Badan Legislasi Daerah, dan lainnya.
  3. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan
  4. Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimanatan Selatan
  6. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Badan kehormatan DPRD adalah Alat Kelengkapan
  7. DPRD yang dibentuk oleh DPRD bertugas untuk meneliti dan memeriksa serta merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD.
  8. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal yang bersifat khusus.